Q : Siapakah yang dapat menyampaikan pengaduan?
A : Seluruh Pegawai, Mahasiswa dan Masyarakat yang berhubungan dengan Universitas Brawijaya dapat menyampaikan pengaduan.

  • Pengaduan terdiri dari pengaduan whistleblower dan pengaduan masyarakat
  • yang dimaksud Whistleblower adalah pegawai dan mahasiswa UB
  • yang dimaksud Masyarakat adalah masyarakat yang berhubungan dengan UB
Q : Apa saja bentuk pengaduan yang dapat disampaikan?
A : Bentuk pengaduan yang dapat disampaikan, meliputi dugaan :

  1. penyalahgunaan wewenang
  2. pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai
  3. tindak pidana korupsi
  4. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat
  5. benturan kepentingan
Q : Bagaimana cara menyampaikan pengaduan tersebut?
A Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi WBS UB , dengan terlebih dahulu membuat mendaftarkan nama dan email. Adapun untuk sementara hanya pegawai dan mahasiswa UB yang memiliki ID BAIS/ email UB yang dapat mendaftarkan nama dan email.

masyarakat yang berhubungan dengan UB dapat menyampaikan pengaduan dengan cara mengisi Formulir Dugaan Pelanggaran kemudian mengirimkanya melalui surat tertutup pada Tim WBS Pusat Universitas Brawijaya atau email ke alamat wbs@ub.ac.id.

*Pengaduan tersebut wajib dilampiri dengan bukti dukung baik berupa hasil scan dokumen, foto dan video.

Q : Apa kriteria pengaduan yang dapat ditindaklanjuti?
A : Pengaduan dapat ditindaklanjuti jika paling sedikit memuat:

  1. What, Apa substansi pengaduan 
  2. Where, Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When, Kapan waktu kejadian
  4. Who, Siapa pihak yang terlibat
  5. How, Bagaimana kronologis kejadian
Q : Bagaimana saya mengetahui, tindak lanjut dari pengaduan saya?
A : Anda dapat melihat status terakhir pengaduan anda pada aplikasi WBS UB. Untuk pengaduan yang dikirim melalui email wbs@ub.ac.id, tim WBS akan melakukan balasan atas status pengaduan anda.

Jika kriteria pengaduan telah lengkap, tim WBS akan melakukan penelahaan. Proses penelaahan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap.

Hasil penelaahan tersebut akan disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Q : Bagaimana jika dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pengaduan tersebut tidak benar?
A : Dalam hal hasil pemeriksaan didapatkan kondisi bahwa bukan merupakan penyalahgunaan  wewenang, melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, benturan kepentingan, atau tindak pidana korupsi, Tim WBS merekomendasikan pemulihan nama baik teradu kepada Rektor
Q : Apa hak dan kewajiban saya setelah menyampaikan pengaduan?
A : Hak saya adalah sebagai berikut :

  1. melaporkan dugaan pelanggaran
  2. laporan pengaduan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti
  3. memperoleh standar pelayanan penanganan laporan pengaduan
  4. mendapat perlindungan
  5. mendapat informasi mengenai perkembangan pengaduan
  6. mencabut laporannya
  7. mendapat penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban saya adalah sebagai berikut :

  1. melampirkan dan/atau melengkapi hal-hal terkait laporan pengaduan sesuai dengan ketentuan
  2. menyampaikan bukti-bukti pendukung laporan pengaduan
Q : Bagaimana jika saya menyampaikan pengaduan palsu?
A : Whistleblower yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan