Q | : | Siapakah yang dapat menyampaikan pengaduan? |
A | : | Seluruh Pegawai, Mahasiswa dan Masyarakat yang berhubungan dengan Universitas Brawijaya dapat menyampaikan pengaduan.
|
Q | : | Apa saja bentuk pengaduan yang dapat disampaikan? |
A | : | Bentuk pengaduan yang dapat disampaikan, meliputi dugaan :
|
Q | : | Bagaimana cara menyampaikan pengaduan tersebut? |
A | Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi WBS UB , dengan terlebih dahulu membuat mendaftarkan nama dan email. Adapun untuk sementara hanya pegawai dan mahasiswa UB yang memiliki ID BAIS/ email UB yang dapat mendaftarkan nama dan email.
masyarakat yang berhubungan dengan UB dapat menyampaikan pengaduan dengan cara mengisi Formulir Dugaan Pelanggaran kemudian mengirimkanya melalui surat tertutup pada Tim WBS Pusat Universitas Brawijaya atau email ke alamat wbs@ub.ac.id. *Pengaduan tersebut wajib dilampiri dengan bukti dukung baik berupa hasil scan dokumen, foto dan video. |
|
Q | : | Apa kriteria pengaduan yang dapat ditindaklanjuti? |
A | : | Pengaduan dapat ditindaklanjuti jika paling sedikit memuat:
|
Q | : | Bagaimana saya mengetahui, tindak lanjut dari pengaduan saya? |
A | : | Anda dapat melihat status terakhir pengaduan anda pada aplikasi WBS UB. Untuk pengaduan yang dikirim melalui email wbs@ub.ac.id, tim WBS akan melakukan balasan atas status pengaduan anda.
Jika kriteria pengaduan telah lengkap, tim WBS akan melakukan penelahaan. Proses penelaahan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap. Hasil penelaahan tersebut akan disampaikan kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. |
Q | : | Bagaimana jika dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pengaduan tersebut tidak benar? |
A | : | Dalam hal hasil pemeriksaan didapatkan kondisi bahwa bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, benturan kepentingan, atau tindak pidana korupsi, Tim WBS merekomendasikan pemulihan nama baik teradu kepada Rektor |
Q | : | Apa hak dan kewajiban saya setelah menyampaikan pengaduan? |
A | : | Hak saya adalah sebagai berikut :
Kewajiban saya adalah sebagai berikut :
|
Q | : | Bagaimana jika saya menyampaikan pengaduan palsu? |
A | : | Whistleblower yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |